3 Debt Collector Pinjol Pengancam Nasabah Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online diringkus petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu ASA (31) warga Bogor, RH alias Asep (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Karo Karo mengatakan kasus ini sendiri terungkap setelah korban yang berinisial BSB mengajukan pinjaman online (pinjol) di Rupiah Merdeka dan Dana Now pada Desember 2020.

Selanjutnya pada bulan Februari 2021, BSB telah melunasi pinjamannya. Namun, pada Juni 2021 ia justru kembali mendapat tagihan dari sejumlah perusahaan pinjol diantarany KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Saat itu tersangka ASA mengirimkan pesan singkat kepada korban yang isinya makian hingga ancaman. Dari situ korban akhirnya melapor ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga pada 15 Oktober 2021 lalu pihaknya berhasil meringkus tersangka ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat.

Tak cukup sampai disitu saja, dalam kasus ini pihak kepolisian juga turut mengamankan satu tersangka lain yaitu RH alias Asep.

Kapolda Jatim, menerangkan bahwa para tersangka ini mengaku digaji Rp 4,2 pernah bulan oleh perusahaannya. Selain itu mereka juga mendapat fasilitas berupa kuota internet Rp 90 ribu dan insentif.

“Jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. Tersangka akan mendapatkan Rp 162 ribu diluar gaji,” jelas Kapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni APP merupakan debt collector dari PT Duyung Sakti Indonesia. Yang bersangkutan melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai ancaman.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.