sergap TKP – MALANG
Unit PPA Satreskrim Polres Baru meringkus seorang pria pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu pada Selasa (26/10/2021) lalu.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan pelaku berinisial WK alias Katok, yang bersangkutan diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.
Penangkapan itu sendiri dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat. Korban sendiri merupakan anak dari pacar tersangka yang berinisial NS.
“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” sambung AKBP Yogi.
Penyiksaan yang dilakukan oleh WK terhadap CR juga sudah cukup parah dimana korban sampai disiram air panas dan disudut rokok oleh tersangka. Selain itu kuku korban juga kerap digigit tersangka dengan dalih agar CR tidak rewel.
Korban sendiri telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah pamannya yang berinisial YN (37) mampir kerumah dan mendapati korban dengan dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” jelas Yogi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” pungkasnya.