sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia dengan mengamankan seoarang tersangka berinisial NS.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa pelaku yang juga dikenal sebagai Mami Ambar ini telah menjual 29 wanita di Lumajang.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa kasus ini sendiri terungkap setelah salaha seorang korban melaporkan kejahatan human trafficking ini kepada pihak kepolisian.
“Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Gatot, Kamis (25/11/2021).
Aksi kriminal ini diakui oleh pelaku telah dijalankannya selama dua tahun di wisma tersebut. Untuk modusnya sendiri pelaku menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.
Tawaran menggiurkan tersebut telah membuat 29 orang ingin bergabung. Total dari 29 wanita tersebut sebanyak 23 diantaranya adalah wanita dewasa dan 6 lainnya di bawah umur.
“Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya dibayar Rp 200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Para wanita tersebut tidak ada yang dikirim ke Bali kendati pada awalnya mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 5.670.000, buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.