sergap TKP – SERANG
Tim Satreskrim Polres Serang Kota, akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor, drone dan ponsel milik wartawan Rizky Ganis Pribadi yang terjadi pada Minggu (10/10/2021) dinihari lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial ES (34) warga Kelurahan Banten Girang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, ditangkap setelah 3 (tiga) penadah barang hasil curian berhasil dibekuk sebelumnya.
Ketiga penadah tersebut masing-masing berinisial, MS (27) dan RL warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Sedangkan pelaku lainnya AA (32) warga Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Meski tidak menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan terhadap pelaku. Kasi Humas Polres Serang Kota Iptu Iwan Sumantri mengatakan kasus pencurian yang terjadi di kediaman wartawan bernama Rizky Ganis Pribadi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga penadah barang curian.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor, drone dan dua unit ponsel milik korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ketiga penadah dan pelaku pencurian yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, terancam dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dan Pasal 363 KUH Pidana.