sergap TKP – SURABAYA
Hotel Singgasana, Jl. Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dieksekusi juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi ini sesuai dengan surat penetapan yang ditanda tangani Ketua PN Surabaya.
Melalui surat penetapan bernomor 09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.Jo No.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Jo.No 666/PDT/2018/PT.DKI Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo. No 132 PK/Pdt/2021 tersebut Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono meminta pihak hotel langsung mengosongkan barang-barangnya.
“Sesuai dengan tugas kami, yakni permohonan eksekusi ini merupakan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ferry Isyono, Senin (17/1/2021) pagi.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Patra Jasa yang berpekara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indo Pito di Jakarta Pusat terkait sewa lahan.
Diungkapkan oleh Akbar Surya, kuasa hukum pemohon yang diwawancarai secara terpisah, eksekusi ini dilakukan sesuai penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat
“Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M² tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini,” ujarnya.
Akbar menjabarkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai tahuh 1990 hingga 2017. Setelahnya hal tersebut harusnya di kembalikan ke PT Patra Jasa.
“Namun tidak dikembalikan hingga PT Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK (Peninjauan Kembali) dimenangkan di Jakarta,” jelas Akbar.
PT Patra Indonesia dan PT Indobulco selaku tergugat juga semestinya membayar sewa lahan selama 25 tahun ke PT Patra Jasa senilai Rp 58 Milyar.