sergap TKP – MALANG
Polresta Malang Kota kedatangan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Maksud dan tujuan Komnas PA sendiri terkait dukungan kepada Polresta Malang Kota dalam Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kedatangan Arist bersama rombongan ini diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist, Selasa (25/1/2022).
Arist berpendapat kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum guru tari ini perlu untuk segera ditangani dengan cepat dan tepat. Sebab menurutnya kejahatan terhadap anak tidak bisa ditolerir apabila terbukti.
“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.
Arist juga berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin. Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” pungkasnya.