sergap TKP – MALANG
Kepolisian Resor Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti mencapai 14,5 kg.
Pengungkapan kasus ini sendiri disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di halaman depan Mapolresta, Rabu (9/3/2022) pagi.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan dari dua kasus dengan barang bukti ganja masing-masing seberat 3,5 kg dan 11 kg.
Lebih lanjut AKBP Deny Heryanto menyebut petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita 3,5 kg ganja dari tangan FR (38) yang bekerjasama dengan DY (31). Hal ini terungkap setelah pihaknya meringkus SH (45) yang mengaku mendapatkan paket ganja dari DY (31). Ganja tersebut juga disalurkan kepada MD (27).
Sementara untuk barang bukti 11 kg sabu disita Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dari RK (27) yang diamankan di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru.
Selain ganja petugas juga menyita barang bukti lain sepert timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Untuk ganja yang diamankan tersebut diakui RK didapatkan dari seorang berinisial BN (DPO) untuk diedarkan secara ranjau.
“Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatan nya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup,” pungkasnya.