Satresnarkoba Polres Kendal Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo

oleh -
oleh

sergap TKP – KENDAL

Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus tindak pidana peredaran pil koplo. Senin (10/01/2022).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, Pengungkapan kasus ini berawal laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.

“Pelaku diamankan sesaat setelah mengambili paket dari JNE ” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam dan di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.

“Pelaku mengaku masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya di Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.” ujar AKP Agus Riyanto.

Atas keterangan pelaku, polisi kemudian menggelandan pelaku untuk menunjukan barang bukti tersebut. Dan benar, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, petugas kembali menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” terang AKP Agus Riyanto.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.

“Yakni pil clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, pil alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan oil warna kuning Rp20 ribu per paket isi 10 butir,” imbuhnya.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk psikotropika jenis clonazepam dan alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @10 butir Rp10 ribu rupiah sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp1.000,” terang AKP Agus Riyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Agus, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal.

No More Posts Available.

No more pages to load.