Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana APBDes Senilai Rp800 Juta, Oknum Kaur Keuangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTA CIREBON

Terkait kasus dugaan penyelewengan dana APBDes tahun 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, akhirnya menyeret nama oknum Kaur keuangan Nurhayati yang juga merupakan pelapor, menjadi Tersangka.

Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka tersebut terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar di Mako Polres Ciko, pada Sabtu (19/2/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar pada keterangannya menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya.

“Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata AKBP M. Fahri Siregar. didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

“Awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

“Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas,” terang Kapolres.

Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran Desa ke Supriyadi, tambahnya.

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi,” papar Kapolres.

“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” ungkapnya didampingi juga Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.