sergap TKP – ASAHAN
Aparat Polsek Kota Kisaran menggerebek lokasi prostitusi online melalui aplikasi meChat dengan memperkerjakan wanita pekerja seks (PSK) dibawah umur yang berlokasi di Kos LS, Perumahan DL. Sitorus, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 19 orang, dengan perincian 5 orang perempuan, diantaranya 1 orang mami, 4 pekerja seks, dan 14 orang laki-laki.
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan terkait adanya prostitusi online melalui aplikasi meChat yang memperkerjakan wanita pekerja seks (PSK) dibawah umur.
“Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover dengan cara masuk dan berpura-pura sebagai tamu, Kemudian langsung ditawarkan oleh LSH (mucikari) Kos LS untuk menyewa para wanita pekerja seks, dengan Tarif yang ditawarkan Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 1 juta,” ujar IPTU Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H. Selasa (15/02/2022).
Modusnya, Tersangka LSH menawarkan PSK dibawah umur tersebut melalui aplikasi meChat. Setelah terjadi kesepakatan, para hidung belang yang tertarik kemudian membayar uang bayaran terlebih dahulu kepada LSH.
“Setelah cukup bukti , Polisipun langsung Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta mengamankan orang yang diduga melakukan Prostitusi, serta orang – orang yang berada di TKP tersebut.” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, mereka kemudian digiring ke Mapolsek Kota Kisaran.








