sergap TKP – SURABAYA
Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jember pada tahun 2012 silam.
Pelaku tersebut yaitu NS yang sempat kabur ke Malaysia bersama rekannya SY yang saat ini masih buron pasca melakukan pembunuhan tersebut
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Ditambahkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia dan saat pihaknya mengetahui bahwa tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban),” kata AKBP Lintar Mahardhono.
Tersangka yang diamankan bersama barang bukti clurit dan sebuah bom bondet yang sudah dimusnahkan ini melakukan tindakan pembunuhan tersebut lantaran emosi terhadap perkataan korban.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin (beras miskin) terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan,” terangnya.