sergap TKP – MANGGARAI BARAT
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) roda dua yang dilakukan oleh 5 orang pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Iya benar, tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian,” kata Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. Senin 07 Februari 2022
Lebih lanjut ditambahkannya, dasar dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh tim Jatanras Polres Mabar sesuai dengan laporan Polisi yang telah diterima.
“Untuk barang buktinya saat ini masih berada di Wilayah hukum Polresta Bima, jika tidak ada kendala hari ini tiba di Labuan Bajo,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim lidik gabungan Polres Mabar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022.
Dari ke 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisail A (17), Asal Nggorang , HI (17), asal Bima dan JI (24) asal Bima. Sedangkan 3 masih berstatus sebagai saksi inisial OUF (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima.
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Iptu Yoga Dharma Susanto.






