sergap TKP – JOMBANG
Seorang pemuda 24 tahun, berinisial AZS, warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto karena menjual pil koplo.
Yang bersangkutan diamankan petugas pasca menjual pil koplo kepada rekannya berinisial TKS, warga Desa Ngumpul yang telah terlebih dahulu diamankan.
“Pria tersebut diamankan oleh petugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” jelas Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Huda, Kamis (17/3/2022).
Kepada petugas TKS mengaku membeli pil tersebut dari AZS yang kemudian diamankan setelahnya. “Tersangka tidak melawan saat anggota kami menangkapnya. Saat ditangkap, tersangka ada di teras rumahnya,” imbuhnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka didapati barang bukti sebungkus plastik klip berisi 8 pil dobel L, sebotol plastik berisi seribu butir pil dobel L, 85 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan total 860 butir.
Selain itu turut diamankan pula 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp490 ribu, dan 1 unit handphone milik tersangka.
Kapolsek Jogoroto menjelaskan tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Terhadap tersangka AZS kami lakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto dan kami akan berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,” tandasnya.