Pesta Sabu di Kamar Kos, Tiga Pria Diringkus Polsek Tambaksari

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Resnarkoba Polsek Tambaksari meringkus tiga orang pria yang tengah asyik pesta narkoba jenis sabu di kamar kos Jl Banowati IV Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar menjelaskan ketiga terangka yang dinamakan pihaknya tersebut masing-masing berinisial JH (37) warga Kedungasem, Bandarkedungmulyo, Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; ZA (21) warga Jl. Sawah, Pegirian, Semampir, Kota Surabaya dan MRS (26), ketiganya tinggal di Jl Banowati Gg IV, Surabaya

Selain mengkonsumsi sabu tersangka JH juga mengedarkan barang haram tersebut sejak delapan bulan lalu dengan dibantu ZA yang diupah Rp150 ribu per hari dan MRS yang diupah sabu gratis.

Mereka ditangkap anggota Unit Resnarkoba Polsek Tambaksari yang dipimpin AKP Zainul Abidin di Jl Banowati IV berikut barang bukti sabu seberat 40,61 gram yang terdiri dari beberapa paket berbagai ukuran, 5 buah pipet kaca, 2 buah kompor kecil, sebuah timbangan, 17 buah pipet kaca kosong, beberapa sedotan plastik, 5 unit Hp dan uang tunai Rp1.140.000.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.