sergap TKP – SURABAYA
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus narkoba jaringan Timur Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil meringkus 5 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
Adapun kelima tersangka yang diamankan tersebut antara lain DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan barang haram tersebut masuk melalui Aceh. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada 27 Desember 2021 lalu.
“Melihat karakter kemasan, masih satu jaringan, yakni jaringan timur tengah, yang masuk ke Aceh kemudian masuk ke Kota Surabaya,” ungkap Yusep, Rabu (2/3/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan sendiri terbilang cukup fantastis dengan total barang bukti seberat 45 Kg dengan rincian 42 Kg sabu disita dari tersangka DV dan IP di Lampung.
Selanjutnya dari pengembangan petugas kembali mengamankan satu tersangka inisial ED di Pandegiling Surabaya. “Dengan disita pada dirinya 1 kg narkoba,” ujar Kapolrestabes.
Terakhir petugas juga kembali menyita barang bukti sabu dari tersangka MB dan AS yang ditangkap di Wonokusumo Surabaya. “Petugas menyita narkoba sebarat 3 kg,” sambungnya.
Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan sudah beberapa kali melakukan transaksi barang tersebut. “Motifnya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, tapi masih terus kita dalami, satu kali pengiriman ada yang dapat Rp 1 juta tapi bervariatif,” lanjut Yusep.
Untuk sistem pengirimannya sendiri melalui ranjau atau sistem putus. “Untuk memutus mata rantai baik terhadap penjualan dan penyalahgunaan narkoba maupun mata rantai distribusi barang jenis narkoba di Kota Surabaya yang saat ini masih rentan menjadi market penyalagunaan narkoba,” ujar Yusep.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka ini terancam dikenai Pasal114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.