sergap TKP – SURABAYA
Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial AS (46) warga Gubeng Klingsingan ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil ini ditangkap di Jl. Raya Manyar Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram, 0,35 gram, dan 0,45 gram. Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone milik tersangka.
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan kembali menemukan barang bukti sabu dengan berat 4 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop dari sedotan plastik, dan 2 pak plastik klip.
“Dari keterangan tersangka bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) yang diranjau didaerah Wiyung sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang,” jelas AKBP Daniel.
Selanjutnya barang haram tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil ia jual.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka dan barang bukti btelah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Kepadanya dipersangkaan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika






