sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Selegram Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans. Senin (4/4/2022).
Pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans ini terkait kasus pembuatan serta penyebaran video pornografi.
“Ya diperiksa lagi, dipanggil. Dia (Dea) wajib lapor. Sekaligus pemeriksaan Dea jam 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta Pusat.
Kabid Humas mengatakan, pemeriksaan Dea dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh pacarnya saat diperiksa pada Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Dicky Reno Zulpratomo (32) mengaku tidak mengetahui bahwa Dea menyebarkan video asusila itu ke internet.
“Dia mengakui diambil gambarnya dalam yang sudah terupload itu. Tapi dalam pemeriksaan pada saat diambil gambarnya dia tidak tahu kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos. Apalagi ada konten berbayar, itu pengakuannya,” ujar Kombes Pol. Endra Zulpan.
Untuk diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan Dea ‘OnlyFans’ sebagai tersangka kasus pornografi. Dea juga mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.
Terkait kasus tersebut, Dea terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.








