sergap TKP – LEBAK
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan seorang wanita berinisial DM (29) lantaran diduga kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Pelaku DM ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/5/2022) pukul 14.00 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. Kamis (2/6/2022).
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI” ungkapnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjut AKP Malik Abraham.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan, “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan Kami masih melakukan pengejaran,” terang AKP Malik Abraham.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.