Curi HP Adik Kandung, Residivis Kasus Curas Diamankan Polres Nunukan

oleh -
oleh

sergap TKP – NUNUKAN

Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan AM (32) pria pengangguran warga jalan pelabuhan baru, Kelurahan Nunukan Timur atas dugaan kasus pencurian dua unit hp senilai Rp. 13.400.000.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Siswati mengatakan dari keterangan pelapor yang merupakan korban yakni AR (27) salah satu Karyawan honorer ini mengatakan kejadian terjadi di rumah korban pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Kejadiannya di rumah korban, waktu itu korban sedang masak di dapur lalu menyimpan 1 unit hp iPhone xs max dan 1 unit Samsung A02s miliknya di atas meja di dalam kamar,” ujar Siswati, Senin (29/8/2022)

Berseling beberapa saat kemudian korban AR kembali masuk ke dalam kamarnya, lalu korban terkejut mendapati 2 unit hp nya telah hilang.

“Saat sadar dua unit hpnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke personel kita yang piket,” katanya.

Dengan adanya laporan yang masuk, personel melakukan penyelidikan atas dugaan perkara pencurian dan dugaan terhadap pelaku berhasil di identifikasi.

“Jadi yang diduga pelaku ini merupakan kakak kandung korban, yang kami ketahui seorang residivis kasus CURAS yang beberapa bulan lalu baru saja bebas dari penjara,” ungkapnya.

Dijelaskan Siswati, terduga pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini tinggal satu rumah dengan korban, namun saat korban lengah karena masak di dapur, pelaku masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 unit hp milik korban lalu pergi keluar rumah.

“1 hp milik korban dibawa pelaku ke sebatik barat lalu digadaikan kepada temannya yakni S, sedangkan 1 hp lainnya menurut keterangan pelaku, hp tersebut hilang pada saat dirinya bersembunyi di sebatik barat,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako polres Nunukan guna proses lebih lanjut.

“Kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.