sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak tiga orang pelaku penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr. Soetomo diringkus petugas Unit Jatanras danUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga pelaku yang diketahui berinisial ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga Tambaksari Surabaya ini merupakan alumni SMA Negeri 7 Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima menjelaskan penganiayaan ini terjadi seusai pertandingan futsal antara SMK Dr. Soetomo melawan SMAN 7 Surabaya di Kampus Unesa Surabaya, Sabtu (30/7/2022).
“Setelah pertandingan tersebut, dimulai dan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai pertandingan futsal pada umumnya, salah satu lawan dari SMK Dr. Soetomo tersebut kalah,” jelasnya.
Kondisi kemudian menjadi tidak kondusif dan terjadi saling ejek mengejek antar pendukung dari kedua sekolah. Namun kerusuhan tersebut bisa diredam dan mereka dibubarkan oleh pihak keamanan setempat.
“Karena tidak terima diejek, siswa dari SMK Dr. Soetomo tersebut, menghadang pihak SMAN 7, didepan Gelora Pancasila Surabaya, dari situ akhirnya terjadilah perkelahian antar pelajar, kemudian bisa dilerai oleh masing-masing pihak,” jelas Iptu Aldino.
Selanjutnya salah satu siswa SMK Dr. Soetomo berinisial D (korban) mengirim video ejekan ke salah satu pelajar SMAN 7 dan oleh siswa SMAN 7 berinisial C dibagikan ke grup siswa SMAN 7 dan menyebar hingga ke alumni SMAN 7 Surabaya.
“Salah satu korban D saat itu, dihubungi oleh nomer dari alumni SMAN 7, Salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di tempat warkop Jalan Koblen Surabaya,” jelas Aldhino.
Kemudian pelaku AR mengajak D bergeser dari tempat tersebut ke depan SMA Pringadi. Disana ternyata D telah ditunggu oleh rekan-rekan AR yang sudah ada di lokasi. Akhirnya terjadilah pengeroyokan atau penganiayaan terhadap D dan S di Jalan BKR Pelajar samping SMA Negeri 9.
Selanjutnya handphone milik D digunakan mereka untuk menelfon salah satu teman bernama R (korban). “Setelah R datang disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R,” jelas Aldhino.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Jatanras yang juga berkoordinasi dengan pihak korban dan SMAN 7. Sampai akhirnya diketahui identitas para pelaku, yang kemudian langsung diamankan.
Dalam kasus ini selain ketiga pelaku, petuga juga mengamankan barang bukti berupa selembar hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara H.S. Samsoeri Moertojoso Polda jatim dan sebuah jaket yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, kini ketiga remaja tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.