sergap TKP – TULUNGAGUNG
Terungkap sudah penemuan bayi di depan UGD Puskesmas Campurdarat. Bayi tersebut ternyata sengaja ditinggalkan atau ditelantarkan di teras Puskesmas oleh ibu kandungnya, pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
Sang ibu yang diketahui berinisial TR (27) warga Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan sendiri telah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan tersangka yang merupakan janda dua anak ini mengaku bahwa dirinya dipaksa seorang pria berinisial T berhubungan badan dikamar mandi.
“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” beber Kapolres.
Selanjutnya pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya melahirkan dikamar mandi majikannya pada 25 Juli 2022 lalu dan akhirnya diantar ke RS Bersalin oleh majikannya.
“Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin, minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” lanjut AKBP Eko.
Dari situ ternyata korban tidak membawa bayinya pulang melainkan ke rumah AP, pria yang dikenalnya pada Mei lalu di Kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
Petugas Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Yos Sudarso. “Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.








