sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HJ alias R bin M (32), warga Jl. Jedong, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 67 paket plastik berisi sabu seberat 26,98 gram, 1 kotak kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet dari plastik, uang tunai Rp 300 ribu, 1 kartu ATM BCA, dan 1 Hp merek Oppo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan barang haram tersebut didapatkan tersangka HJ dari ABN (DPO).
Barang haram tersebut didapatkan sebanyak dua kali yakni pada Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Jl. Bratang Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 gram seharga Rp15 juta namun baru terbayar Rp5 juta dikarenakan masih menyisakan dan belum laku terjual.
Selanjutnya transaksi dilakukan pada Minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB di Jl. Salak Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 gram seharga Rp15 juta dan belum laku terjual.
Sabu ini rencananya oleh tersangka dijual kembali dengan harga Rp 1.2 juta dengan keuntungan per gramnya Rp200 ribu dan uang hasil penjualannya sudah dikirimkan kepada AMBON (DPO) melalui transfer BCA.
Atas perbuatannya yang bersangkutan telah di tahan dan terhadapnya dipersangkakan pula Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.







