sergap TKP – SURABAYA
Seorang kakek berinisial KS (50) asal warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur. Terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus narkoba.
Kakes KS, diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik.
Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan KS, Polisi juga mengamankan puluhan poket narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan terhadap pelaku KS.
“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos – kosnya KS,” kata AKBP Daniel Marunduri. Rabu (4/12/2022).
AKBP Daniel Marunduri. menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.
“Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” terangnya.
Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru.
“Mereka membeli pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp. 2.400.000,” tuturnya.
Delapan poket narkotika sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas AKBP Daniel Marunduri.







