Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Harvey Moeis suami dari artis cantik Sandra Dewi sebagai Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis merupakan tersangka yang ke-16 dari seluruh tersangka pada kasus yang sama.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis kemudian langsung ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan Harvey Moeis sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Rabu tanggal (27/3/2024).

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” jelasnya.

Usai jalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Harvey Moeis  keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung dengan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Harvey Moeis mengenakan masker dan dikawal sejumlah pettugas dari Kejagung.

Terkait kasus tersebut, Harvey Moeis terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.