Ungkap Kasus PETI, Polda Sulteng Amankan 2 WNA asal China

oleh -
oleh

sergap TKP – PALU

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus dugaan kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di dalam Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Kedua pelaku ini diamankan saat melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.

“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Selain mengamankan keduanya, Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.

Kabidhumas menjelaskan, diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.