sergap TKP – AGAM
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan alat hisabnya.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Jum’at (19/7/2024), menyebutkan, pelaku berinisial MSH (32), warga Perumnas Talago Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dia ditangkap pada Jum’at pagi (19/7/2024) sekira pukul 02.00 wib, di sebuah pondok kebun jagung milik warga Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung.
“Sepertinya pelaku ini hendak transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu di lokasi itu, namun rencana jahatnya tersebut batal karena keburu ditangkap petugas”. Ucap Aleyxi.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.