sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap 5 (lima) komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong lintas Provinsi. Selasa (05/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut, merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan intensif yang bermula dari laporan warga terkait kasus pembobolan rumah kosong yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 6 April 2026 di wilayah Porong.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku sebagai kelompok terorganisir yang kerap menyasar ke rumah yang dalam keadaan kosong.
“Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata merupakan kelompok spesialis pencurian dengan sasaran rumah kosong,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Umar., S.I.K. saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, Berdasarkan catatan pihak kepolisian, komplotan ini juga tercatat telah melakukan aksi pencurian sedikitnya sebanyak 13 dilokasi berbeda yang tersebar diberbagai wilayah di Jawa Timur.
Daerah-daerah tersebut, kata AKBP Umar, diantaranya yakni wilayah Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi.
Tak hanya beroperasi di Jawa Timur, jaringan ini diduga kuat juga melakukan aksi serupa di sejumlah kota di Jawa Tengah, seperti di Solo, Sragen, dan Surakarta.
AKBP Umar mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang, memanfaatkan situasi lingkungan serta kelengahan pemilik rumah.
“Para pelaku ini memang memilih target rumah kosong dengan perencanaan tertentu. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dan kondisi lingkungan sekitar,” terang AKBP Umar.
Dalam upaya pengejaran, tim kepolisian bergerak hingga ke wilayah Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Kabupaten Karawang.
Kelima tersangka orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Y, warga Sidoarjo, SWD alias K (54), MS alias S (30), G (38), serta satu pelaku lainnya berinisial H yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan para pelaku, Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil kejahatan para pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, emas seberat 75 gram, dua linggis, STNK, BPKB, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam memutus jaringan kejahatan pencurian rumah kosong yang telah meresahkan warga lintas daerah.
AKBP Umar juga menegaskan bahwa penanganan kasus pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas karena berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi salah satu perhatian kami karena berdampak langsung pada rasa aman masyarakat. Penanganannya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Umar menghimbau agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kriminalitas,” pungkasnya. (Rif)






