sergap TKP – BALIKPAPAN
Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (3/7/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat menghadirkan tersangka MS (20), serta saksi pemusnahan dari Satuan Tahti dan Sie Was Polresta Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Untuk diketahui, barang bukti sabu seberat 172 gram dalam kemasan 4 plastik flip bening ini disita dari MS saat dilakukan penangkapan di salah satu hotel melati di kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat, pada Kamis (16/5/2024) lalu.
“Saat ini MS sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Narkotika,” pungkasnya.
Adapun dalam proses pemusnahan tersebut, sabu dilarutkan dengan air panas lalu dibuang ke toilet oleh tersangka dengan didampingi dari petugas kepolisian.