sergap TKP – MALANG
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial A (50) warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Kamis (26/09/2024).
Terungkap kasus ini, setelah korban asal warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Korban yang enggan disebutkan namanya itu, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, Korban awalnya tertarik dengan iming-iming pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang berkali-kali lipat. Sehingga korban datang kepada pelaku dengan membawa uang sebesar Rp 55 juta.
“Kepada korban, Pelaku meyakinkan bahwa uang korban tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 2 miliar melalui ritual tertentu,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta. Rabu (25/9/2024).
Ritual penggandaan uang itu dilakukan di sebuah makam di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus berisi benda yang diklaimnya sebagai uang hasil penggandaan kepada korban.
“Namun, saat dibuka di tengah perjalanan, korban terkejut karena isi kardus tersebut ternyata hanya uang mainan dalam jumlah banyak,” ujar Kompol I Gusti Agung Ananta.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan, Tim Reskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/8/2024) lalu. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dupa, sisa uang milik korban sebesar Rp 20 juta, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya,” terang Kompol Ananta.
Atas perbuatannya, Tersangka A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.








