Oknum Ustadz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwatinya

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Polresta Mataram akhirnya menetapkan AF, seorang oknum ustadz di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati.

Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Polresta Mataram seusai melaksanakan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, Dari hasil penyidikan awal, 10 korban telah teridentifikasi.

“Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal persetubuhan dan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis, (24/04/2025).

Sementara terbaru, jumlah korban yang telah melapor kini bertambah menjadi 13 orang.

Persetubuhan korbannya lima orang, pencabulan sebenarnya ada empat orang, nambah jadi lima orang karena satu orang menjadi korban keduanya, yaitu pencabulan dan persetubuhan.

“Kami juga mendapat tiga laporan baru dalam kasus ini. Jadi ada 13 laporan yang kita terima dalam kasus ini,” terang AKP Regi Halili.

Lebih lanjut, AKP Regi Halili mengatakan,
Saat ini Tersangka AF telah ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Mataram mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dan mendukung para korban dalam upaya mendapatkan keadilan. Setiap suara sangat berarti untuk menegakkan kebenaran.

“Mari bersama kita ciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual.” pesan AKP Regi Halili.

No More Posts Available.

No more pages to load.