sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal.
Jan Hwa Diana yang telah menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Jatanras itu, ditahan terkait dugaan kasus pengerusakan mobil
“Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
Lebih lanjut, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengungkapkan, kasus dugaan pengerusakan mobil itersebut di laporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus.
“Terkait kasus pengerusakan mobil,” ungkapnya.
Penahanan Jan Hwa Diana terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Sementara itu, Paul Sthevanus melalui kuasa hukumnya Jemmy Nahak menjelaskan bahwa, awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy Nahak.
Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.
“Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” pungkasnya.