Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Perampasan Kendaraan Bermodus Debt Collector Palsu

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTA BOGOR

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan bermodus debt collector palsu yang dilakukan oleh tiga pelaku pada Kamis, 8 Mei 2025 di sekitar Ruko Pajajaran, Bogor Timur. Jumat (9/5/2025).

Pengungkapan kasus tersebut, bermula saat Korban, A, melaporkan kejadian setelah kunci kendaraannya diambil paksa oleh salah satu pelaku tanpa dasar hukum atau dokumen resmi penarikan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Ketiga pelaku berinisial DO, SA alias MD, dan BO alias DI, awalnya menghentikan korban di Jl. Pahlawan dan memaksa membawanya ke kantor leasing fiktif.

“Dengan dalih pemeriksaan kendaraan, pelaku berhasil mengambil kunci mobil korban.” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Menyadari adanya tindakan perampasan, korban segera melapor dan polisi pun bergerak cepat mengamankan para pelaku.

Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry.

“Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menolak penarikan kendaraan tanpa dokumen sah dan segera melapor jika terjadi pemaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.