sergap TKP – GARUT
Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikajang. Selasa (3/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa, pelaku IY (53) diketahui merupakan warga asal kecamatan Cikajang.
“IY (53) berhasil diamankan oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini dirumahnya.” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sudah ada 10 korban anak lelaki yang menjadi aksi cabul IY (53) yang aksi bejadnya dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Dari pengakuan pelaku, seluruh korban merupakan anak dibawah umur dengan rata-rata berumur 10 hingga 15 tahun.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas AKP Joko Prihatin.