sergap TKP – BEKASI
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap Riki Susanto (41), seorang ayah tiri yang tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sambungnya, N.A.S (13). Kamis (10/7/2025).
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada keluarga.
Pelaku diduga melakukan perbuatan kejinya sejak tahun 2023 dengan ancaman agar korban tidak melapor.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di Tasikmalaya pada 8 Juli 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan, “Tindakan keji seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” tegas Kombes Pol. Mustofa.
Atas perbuatannya, Tersangka Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.






