Bambang Tri Terpidana Kasus Ijasah Jokowi Bebas Bersyarat

oleh -
oleh

sergap TKP – SRAGEN

Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat, pada Selasa (26/8/2025).

Dia telah dikerluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen diam-diam sekitar pukul 05.00 WIB.

Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan, Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Mohamad Maolana.

No More Posts Available.

No more pages to load.