Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang periode 2022–2024., Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, pada Rabu (27/8/2025).

Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut agar Mbak Ita dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dikutip dari Antara, salah satu dari tiga dakwaan, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, yang totalnya Rp 3,083 miliar. Mbak Ita menerima Rp 1,883 miliar dan Alwin Basri Rp 1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp 300 juta setiap tiga bulan, Rp 222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp 161 juta untuk membayar bintang tamu seorang penyanyi.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi menuturkan, beberapa pertimbangan vonis antara lain Mbak Ita mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.