Kasus Dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Orang Wanita Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BENGKULU

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu.

Tersangka yang ditetapkan yakni HF selaku mantan Pegawai BUMN Staf Admin FBPA PT. POS Indonesia KCU Bengkulu dan RJ selaku Kasir yang keduanya merupakan mantan pejabat Kantor Pos Cabang Bengkulu, usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan manifulasi kegiatan biaya materai, pensiunan dan lainnya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT- 634/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang Utama Bengkulu PT. Pos Indonesia.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kedua tersangka terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.