sergap TKP – PARIGI MOUTONG
Polres Parigi Moutong mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial AN (39) dan OK (30), lantaran diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal. Rabu (27/8/2025).
Kedua pelaku ditangkap saat melakukan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Selain mengamankan keduanya, Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, potongan selang spiral biru, serta lima unit mesin alkon lainnya yang masih diselidiki.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur menegaskan bahwa, aktivitas ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemari sungai hingga merugikan lahan pertanian warga.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.” tegas Kompol Romy Gafur.






