KPK Tetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp. 200 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

KPK menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa distribusi bansos beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. Jumat (12/9/2025).

Rudy Tanoe menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), perusahaan yang ditunjuk Kementerian Sosial untuk mendistribusikan bansos tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi praktik korupsi dalam proses penyaluran yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar.

Rudy Tanoe dianggap bertanggung jawab karena posisinya di perusahaan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa, segala tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan. KPK yakin hakim akan memutus dengan adil.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Berbeda dengan mantan Mensos Juliari Batubara, Rudy Tanoe bukan pejabat negara, melainkan penyedia jasa logistik yang bekerja sama dengan Kemensos.

Ia kini dicekal ke luar negeri selama enam bulan dan mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.