sergap TKP – BANYUWANGI
Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial ATD (35) warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. ATD merupakan terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Jumat (28/11/2025).
Untuk mengelabuhi korbannya, pria yang banyak dikenal dengan nama Jhon itu, mengaku sebagai pengacara,
Dalam aksinya berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dengan menjual sebuah rumah fiktif.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna,S.I.K.,S.H.,M.H. menerangkan bahwa, kasus bermula sekitar bulan Oktober 2023 di sebuah warung tahu petis.
Saat itu, kepada korban bernama Sumardi tersangka menawarkan sebuah rumah yang diakui miliknya di Perumahan Griya Giri Mulya, kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Sumardi yang saat itu memang sedang mencari rumah. Jhon memanfaatkan kondisi tersebut dengan menawarkan rumah dengan kondisi rusak dan terbengkalai seharga Rp37,5 juta.
Hingga pada akhirnya, lanjut Kompol Komang, Sumardi dan Jhon mencapai kesepakatan dan harus membayar uang muka sebesar Rp27,5 juta dan sisa Rp10 juta akan dibayar setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada korban.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.” ujar Kompol Komang.
Saat ini, Penyidik juga tengah mempersiapkan tindak lanjut berupa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan lebih lanjut







