sergap TKP – BANDUNG
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Tiongkok.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, yang menilai langkah cepat Polda Jabar telah mempercepat proses penyelamatan dan pemulangan korban. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025),
Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, menyampaikan penghargaan atas koordinasi intens yang terjalin sejak kasus ini dilaporkan.
KJRI Guangzhou menjelaskan bahwa begitu menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, mereka segera mengambil langkah diplomatik dan berkoordinasi dengan aparat keamanan Guangzhou serta Public Security Bureau Provinsi Fujian.
Proses pelacakan dan negosiasi turut melibatkan Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, yang turun langsung berkomunikasi dengan keluarga suami korban di Tiongkok.
Meski negosiasi berlangsung cukup sulit karena status pernikahan resmi Reni di Tiongkok, upaya intens kedua pihak akhirnya membuahkan hasil positif hingga korban dapat diamankan.
Polda Jabar menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO dan melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri dalam menangani persoalan lintas negara.
Kepulangan Reni Rahmawati menjadi contoh konkret bahwa negara hadir untuk memastikan keselamatan setiap WNI, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang di masa mendatang.








