sergap TKP – TUBAN
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Perintah bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, AKBP William dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Jatim, sementara tongkat komando Polres Tuban untuk sementara diserahkan kepada Kombes Pol Agung Setyo Nugroho
Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media, pemberhentian sementara AKBP William diduga kuat terkait Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025.
Dalam laporan itu, juga disebut adanya dugaan Kapolres Tuban menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.
AKBP William Cornelis Tanasale menjabat sebagai Kapolres Tuban sejak April 2025, menggantikan AKBP Oskar Syamsuddin.
Sementara itu, terkait pemberhentian sementara AKBP William Cornelis Tanasale sebagai Kapolres Tuban juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast .
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa AKBP WT saat ini sedang diperiksa di Propam Polda Jatim dan diberhentikan sementara sampai penyelidikan selesai.
Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan, Untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Plt Kapolres Tuban.
“Telah ditunjuk Kombes Agung sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Proses pemeriksaannya saat ini masih berlangsung dan Polda Jatim berjanji akan memberikan update lanjutan.
“Propam sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut selesai,” pungkasnya.








