Kejati Jabar Tangkap Eks Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S. Kamis (11/12/2025).

Rahmat Atong S ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Rahmat Atong saat ini menjabat sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.

Politikus PDI Perjuangan itu telah menjadi terpidana dengan vonis 2 tahun kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan.

Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino mengatakan, korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi terjadi pada tahun anggaran 2022-2024.

Kasus korupsi itu kemudian dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 20 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022-2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino. Rabu (10/12/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.