JAM Intelijen Kejagung RI Pastikan Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berjalan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hingga saat ini masih melakukan proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Klarifikasi tersebut dilakukan terkait, adanya laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini tengah diverifikasi secara internal.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Mathovani kepada wartawan di Surabaya, pada Kamis (2/4/2026).

“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Reda Mathovani.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Mathovani menjelaskan, langkah awal yang dilakukan jajaran intelijen Kejaksaan adalah mengamankan personel yang dilaporkan agar proses klarifikasi dapat berlangsung objektif tanpa potensi gangguan.

“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujar Reda Mathovani. .

Menurut Reda Mathovani, terdapat sedikitnya dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan verifikasi kebenaran laporan melalui mekanisme kerja intelijen yang bersifat tertutup.

“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” terang Reda Mathovani.

Reda Mathovani menambahkan, dalam mekanisme penanganan pengaduan terhadap aparat penegak hukum, intelijen Kejaksaan melakukan klarifikasi secara senyap dengan pendekatan pengumpulan bukti awal, termasuk penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” imbuhnya.

Reda Mathovani juga menegaskan bahwa, setiap laporan terhadap Jaksa yang terbukti memiliki unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegas Reda Mathovani.

Sebaliknya, jika bukti belum cukup untuk pidana namun terdapat pelanggaran perilaku, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk proses etik.

Dalam kesempatan tersebut, Reda memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif, tetapi telah diamankan dalam arti dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural untuk kepentingan pemeriksaan.

“Masih Jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.

Reda Mathovani menambahkan, pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, termasuk di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, ketika ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat kejaksaan.

Reda Mathovani mengakui proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum kerap memerlukan waktu karena tidak semua laporan disertai bukti awal yang kuat.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

Hingga saat ini, proses klarifikasi terhadap laporan terkait Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan belum memasuki tahap penentuan kesimpulan akhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga sempat mengamankan beberapa oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Jawa Timur.

Oknum Kajari yang sempat diamankan tersebut diantaranya yakni, Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun.

No More Posts Available.

No more pages to load.