sergap TKP – PURWAKARTA
Suasana bahagia dalam sebuah hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi duka mendalam setelah terjadi insiden penganiayaan yang berujung maut. Senin (6/4/2026).
Seorang tamu tak diundang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan memicu keributan di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Menanggapi peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, termasuk pelaku utama berinisial Y.I (36) yang sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya diringkus di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban menegur pelaku yang membuat keributan dan meminta uang kepada pemilik hajat.
Tak terima ditegur, pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan bambu dan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras dan segala bentuk premanisme demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.






