sergap TKP – SURABAYA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar Sidang terkait perkara dugaan transaksi penjualan kapal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, SH., MH., mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Dendi yang mewakili terdakwa Mochamad Wildan, Menilai dakwaan JPU tidak memiliki kejelasan konstruksi hukum.
Ia menyebut perkara yang diajukan justru terkesan sebagai sengketa perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
“Konstruksi dakwaan menurut kami nyata-nyata dibangun atas ketidakjelasan status hukum objek serta tidak terurainya hubungan hukum antar pihak secara utuh,” ujar Dendi di hadapan Majelis Hakim Alex Adam ruang sidang Garuda 1.
Rendi menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan transaksi penjualan kapal yang dilakukan antar korporasi, yakni dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML).
Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antar perusahaan, bukan perorangan.
Ia juga menyoroti dimasukkannya nama investor asing dalam dakwaan. Menurutnya, keberadaan investor tersebut tidak tercatat dalam struktur resmi perusahaan, sehingga dinilai berada di luar koridor hukum perseroan.
“Dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada nama investor tersebut. Jadi bagaimana mungkin dikaitkan sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kedudukan hukum di dalam perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung persoalan invoice atau penagihan yang disebut dalam dakwaan.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.
“Masalah invoice itu jelas persoalan perdata. Ketika belum dibayar, tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Dendi menilai dakwaan JPU juga mengandung banyak kontradiksi dan tidak tersusun secara utuh, sehingga pihaknya mengajukan perlawanan hukum melalui eksepsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan memberikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan respons terhadap nota keberatan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.







