Sengketa Bisnis Vanili Memanas: Budiono Djayanto Polisikan DAW Terkait Dugaan ‘Doxing’ & Hoaks

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

‎Perselisihan bisnis komoditas vanili yang telah berjalan selama bertahun-tahun kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Tak lagi sekadar adu argumen soal angka, konflik ini resmi merambah ke ranah pidana. Budiono Djayanto secara resmi melaporkan oknum berinisial DAW ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyebaran data pribadi dan berita bohong.

‎Laporan polisi bernomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 7 Mei 2026 tersebut dipicu oleh tindakan pihak lawan yang dinilai telah bertindak di luar jalur hukum.

‎Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo, menerangkan bahwa badai mulai menerjang kemitraan antara Dave Theo Djayantanto (Direktur PT Elve Sukses Abadi) dan DAW pada tahun 2023. Meski awalnya berjalan mulus sejak 2022, penurunan kinerja bisnis memicu perbedaan pemahaman mengenai kewajiban finansial.

‎Christopher menekankan bahwa kliennya memiliki itikad baik sejak awal untuk menyelesaikan selisih tersebut secara bertahap.

‎ “Dave menunjukkan itikad baik. Ia mengakui adanya risiko bisnis dan bersedia mengganti kerugian secara bertahap. Pembayaran dicicil berlangsung hingga tahun 2025. Awalnya nilai yang diperbincangkan sekitar 680-an juta rupiah, namun jumlah itu justru berubah dan bertambah seiring berjalannya waktu,” ungkap Christopher, Senin (11/05/2026).

‎Ketegangan memuncak pada Agustus 2025 saat DAW melaporkan Dave dengan tuduhan penipuan. Namun, saat proses konfrontasi di hadapan penyidik yang mewajibkan lampiran bukti rekening koran, muncul fakta mengejutkan mengenai nominal kerugian yang diklaim.

‎Ada ketidaksinkronan yang signifikan antara angka di surat laporan dengan bukti transaksi nyata di mana klaim Kerugian yang dilaporkan DAW ke pihak Kepolisian sebesar Rp 786 Juta, sedangkan berdasarkan bukti rekening koran hanya sekitar 316 Juta Rupiah.

‎“Di sini terlihat jelas ada perbedaan data. Saat ditunjukkan bukti nyata berupa catatan keuangan, jumlahnya hanya 316 juta rupiah. Masalah belum selesai, justru berkembang ke arah lain,” tambah Christopher.

‎Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan sikap DAW yang diduga mulai “main hakim sendiri” melalui narasi di ruang publik. Karena laporan kepolisiannya dianggap tidak berjalan sesuai keinginan, DAW diduga menyebarkan data pribadi klien dan menggulirkan isu investasi bodong yang dianggap sebagai berita bohong (hoaks).

‎Langkah pelaporan balik ini diambil sebagai upaya perlindungan hukum atas nama baik keluarga Budiono Djayanto yang merasa dipojokkan oleh informasi yang tidak valid.

‎ “Karena merasa laporannya tidak berjalan sesuai harapan, atau merasa tidak ditanggapi, pihak DAW kemudian bertindak di luar jalur hukum,” pungkas Christopher menutup penjelasannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.