sergap TKP – SURABAYA
Selama kurun waktu periode Mei 2026. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan jalanan dan menangkap sebanyak ratusan tersangka pelaku.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut merupakan hasil instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur untuk melakukan tindakan masif terhadap berbagai tindak kriminal jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan, hingga aksi premanisme.
“Selama bulan Mei 2026 ini kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik Polda maupun seluruh polres di Jawa Timur, untuk melakukan pengungkapan seluruh kejahatan yang terkait curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Selasa sore (2/06/2026).
Menurut Kapolda Jatim, sasaran utama operasi tersebut adalah menangkap pelaku perorangan maupun kelompok kejahatan jalanan, sekaligus menekan angka kriminalitas agar situasi keamanan masyarakat tetap terjaga.
“Hasil pengungkapan total ada 320 kasus dengan total tersangka sebanyak 319 orang,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Dari total pengungkapan tersebut, kasus pencurian mendominasi dengan 191 kasus, disusul penganiayaan sebanyak 46 kasus, pengeroyokan 35 kasus, kejahatan menggunakan senjata api sebanyak 11 kasus, pemerasan enam kasus serta premanisme tiga kasus.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 100 unit kendaraan bermotor, 25 senjata tajam, 17 senjata api beserta delapan butir amunisi, uang tunai puluhan juta rupiah, 72 unit barang elektronik serta emas seberat 10 gram.
Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan analisa kerawanan wilayah, pengungkapan kasus terbanyak berasal dari wilayah Polres Malang, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Irjen Pol Nanang Avianto juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar penanganan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat.
“Semakin cepat informasi masuk, insya Allah semakin cepat kami melakukan tindakan untuk menciptakan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika oleh sebagian pelaku kejahatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat tersangka yang diketahui menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
“Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan para pelaku melakukan aksi kejahatan sambil menggunakan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu kami bergerak secara terpadu untuk mengungkap seluruh kejahatan di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban pencurian kendaraan bermotor, Siti Rubi Rahayu, warga Desa Ngepring, Kecamatan Tlogosari, Pasuruan, mengaku bersyukur setelah sepeda motor Honda matic miliknya berhasil ditemukan polisi.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan miliknya kembali ditemukan.
“Terima kasih Pak Kapolda Nanang Avianto dan jajarannya yang telah menemukan motornya,” ucap Siti Rubi Rahayu.






