sergapTKP – Surabaya
Terungkap kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang mengatasnamakan kepentingan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus tersebut diduga telah berlangsung selama 13 tahun sejak 2013 ini, kini resmi ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berdasarkan dokumen hukum dan keterangan ahli waris, obyek sengketa berupa tanah seluas 25.300 meter persegi. Lahan tersebut tercatat atas nama Salmah (16.100 meter persegi) dan Solehudin (9.200 meter persegi), yang kini diwariskan kepada H. Sodek.
Selain itu, diketahui bahwa sebagian dari total lahan tersebut, yakni sekitar 2.300 meter persegi, diduga dimanfaatkan sepihak sebagai akses jalan dan jalur penanaman pipa gas oleh sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT HCML, PT Panaraya, Isargas, dan Pertagas.
Kuasa Hukum ahli waris, Christopher Tjandra Siacahyo, mengungkapkan bahwa pemanfaatan lahan ini bermula saat PT HCML mulai beroperasi pada tahun 2013. Awalnya, akses tersebut hanya berupa jalan setapak selebar 60 sentimeter. Namun, tanpa persetujuan resmi dari pemilik tanah maupun ahli waris, jalur tersebut diperlebar hingga mencapai 6,5 meter.
Selanjutnya, Christopher menyebutkan bahwa perizinan penggunaan lahan pada saat itu diduga tidak dilakukan langsung kepada pemilik sah, melainkan hanya melalui Kepala Desa Semare yang menjabat saat itu, Mustaqim. Tragisnya, sejak tahun 2013 hingga tahun 2026 ini, pihak ahli waris mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, permohonan izin, ataupun uang ganti rugi.
“Selama 13 tahun lahan itu digunakan untuk akses jalan dan penanaman pipa gas. Sampai saat ini belum ada bentuk ganti rugi atau kesepakatan apapun yang disepakati bersama,” tegas Christopher rekan-rekan wartawan (27/06/2026).
Meski luasan yang digunakan hanya sebagian, Christopher menambahkan bahwa dampak kerugian meluas ke seluruh areal tanah. Ahli waris kini tidak dapat mengelola, memanfaatkan, maupun mengembangkan lahan milik mereka secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.
Kecewa karena tidak ada iktikad baik, pihak ahli waris akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2372/III/RES.1.24./2026/Dittipidum tertanggal 31 Maret 2026, Satgas Anti Mafia Tanah dilaporkan telah bergerak melakukan pemeriksaan awal.
Pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Semare yang sekarang menjabat, perwakilan PT HCML, hingga saksi-saksi lainnya dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Pihak ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga hak atas tanah dapat dipulihkan dan kerugian yang diderita dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Christopher.






