sergap TKP – MATARAM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid S.H., S.I.K., bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Kamis (23/7/2026).
“Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dengan peran yang berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MR, S, MRA, dan MHA.
“Dalam aksinya, Tersangka MR berperan sebagai pembuat, S penyedia fasilitas tempat mencetak, sementara MRA dan MHA adalah pengguna dokumen palsu.” terang Kombes Pol. Arisandi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya laptop, printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen palsu, kendaraan, cap stempel, contoh STNK palsu, hingga bukti transaksi.
Para pelaku diketahui menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif pembuatan STNK palsu mulai dari Rp750 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.






